Dugaan Kewenangan Mantan Ketua Bumdes Edelweis Dilaporkan ke Polres Lumajang

Must read

LUMAJANG || Dugaan penyalahgunaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Edelweis  Desa Ranupane Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang semakin menguat.

‎‎Langkah berani dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan masyarakat perangi korupsi (GMPK) Kabupaten Lumajang dengan menyampaikan surat resmi ke Polres Lumajang, Jumat (6/3/2026).

‎‎”Surat tersebut berisi berdasarkan aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh ketua/direktur Bumdes edelweis pada tahun 2019 sampai 2025, disamping itu juga muncuat  ketua bidang/ jasa usaha diduga turut serta melakukan penyalahgunaan korupsi tersebut.

‎‎Ketua LSM GMPK DPD Lumajang Dandik Zendianto- Mengadukan dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum ketua/direktur Bumdes dan kordinator bidang usaha/jasa Parkir di Ranupane, tegas Dandik saat ditemui wartawan.

‎Menurut Dandik , hasil temuan GMPK Indikasi penggelapan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ketua/direktur Inisial (H) dan ketua kordinator bidang usaha/jasa di Bumdes edelweis Ranupane Inisial (F), telah ditemukan adanya upaya pengelapan aset bantuan/ hibah dari pemerintah pada tahun 2019 berupa yaitu. 10 (sepuluh) ekor Kuda, (Rumah adat budaya) 10 (sepuluh ) unit (sepeda gunung), (Tenda kemping), yang sampai saat ini tidak jelas keberadanya.

‎‎Dandik menambahkan”- Bahwa keseluruhan bantuan tersebut diberikan kepada Pokdarwis (kelompok sadar wisata) pada tahun 2019.

‎‎Namun dikelola bumdes edelweis tidak jelas kerja samanya dan sistem pengolahannya, Adanya penghasilan dari unit bidang jasa parkir perminggunya Rp,4,000,000 X 4 = Rp16,000,000 (dalam satu bulan), maka Rp16,000,000 X 12= Rp,192,000,000 (dalam satu tahun) dan Rp, 192,000,000 X 6 = Rp, 1,152,000,000 (dalam enam tahun).

‎‎Adapun penghasilan tersebut di bagi menjadi dua, Rp 1,152,000,00 : 2 = Rp,576,000,00 Setoran ke Bumdes dan operasionalnya.

‎‎”Bahwa setoran hasil pendapatan poin 4 Bidang usaha /  jasa lahan parkir tidak langsung di setorkan ke bendahara Bumdes secara utuh, namun masih dipotong pengeluaran. Dengan catatan hasil untuk Bumdes masih dipotong kebutuhan perawatan, sehingga setoran yang masuk ke bendahara Bumdes sangat minim. Inisial (F) Selaku ketua kordinator bidang usaha dan jasa mengelola unit usaha Bidang parkir tidak transparan, lanjutnya.

‎‎Kemudian (H) Ketua Bumdes tidak memberikan Honor/ Gaji kepada dua orang pegawai/pengurus baru semenjak tahun 2024 hingga 2025, dengan nominal gaji perbulan nya 1,000,00. Bahwasanya Inisial (H) Sebagi pengendali pengelolaan Keuangan tersebut. (dsr)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article