JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka diumumkan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026) di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya, serta 11 orang lain dari Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara bermula dari keterlibatan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), yang bergerak di bidang penyediaan jasa tenaga alih daya. Perusahaan tersebut diketahui aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Menurut Asep, pembentukan perusahaan oleh pejabat publik pada dasarnya bukan pelanggaran. Namun, persoalan muncul ketika perusahaan tersebut memiliki afiliasi dengan pejabat yang sedang menjabat dan kemudian terlibat dalam proses pengadaan di instansi yang sama.
“Ketika ada pejabat yang punya perusahaan atau berafiliasi, lalu keluarganya ikut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di tempatnya bekerja, maka itu menjadi titik awal permasalahan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
KPK menduga Fadia turut menerima manfaat dari PT RNB yang memenangkan sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya pada periode tahun anggaran 2023–2026. Nilai uang yang diduga diterima mencapai Rp5,5 miliar.
“Saudari FAR sebesar Rp5,5 miliar,” kata Asep.
Pada 4 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
OTT terhadap Fadia menjadi operasi ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026, termasuk yang berlangsung pada bulan Ramadhan tahun ini. KPK menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (rih)

