Kejati Kaltim Tahan Dua Eks Kadistamben Kukar, Diduga Rugikan Negara Rp500 Miliar

Must read

SAMARINDA | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial BH dan ADR atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin tambang. Perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp500 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, di Samarinda, Kamis, menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. “Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait keterlibatan para tersangka yang kemudian langsung dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari,” ujarnya.

BH diketahui menjabat sebagai Kadistamben Kukar periode 2009–2010, sedangkan ADR menduduki jabatan yang sama pada 2011–2013.

Perkara bermula saat BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) secara tidak prosedural kepada tiga perusahaan swasta, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB. Izin tersebut memungkinkan aktivitas penambangan dilakukan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang perizinannya belum tuntas.

Adapun ADR diduga melakukan pembiaran terhadap kegiatan penambangan tanpa izin resmi dari instansi berwenang di lokasi HPL Nomor 01 selama masa jabatannya.

Menurut penyidik, kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp500 miliar bersumber dari hasil penjualan batu bara yang ditambang dan dipasarkan secara ilegal oleh ketiga perusahaan, serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tersebut.

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana.

Atas perbuatannya, BH dan ADR dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Kaltim menegaskan langkah ini sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan di sektor pertambangan yang berdampak pada kerugian keuangan negara. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article