JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara ini berawal dari proses restitusi PPN yang sedang berjalan di KPP Madya Banjarmasin. KPK menduga terdapat pengaturan tertentu dalam proses tersebut yang membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi.
“Ini terkait dengan perpajakan, yakni proses restitusi PPN di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin. Dalam proses itu, kami menduga ada pengaturan dan penerimaan oleh oknum tertentu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan temuan awal, KPK kemudian mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat. Selain Mulyono yang berstatus aparatur sipil negara, penyidik juga menangkap pihak swasta yang diduga berperan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi pelaksanaan OTT di lingkungan KPP Banjarmasin pada Selasa (3/2/2026). Operasi ini menjadi OTT keempat yang dilakukan KPK sepanjang 2026, sekaligus yang kedua di lingkungan kantor pelayanan pajak pada tahun yang sama.
Pada awal Januari 2026, KPK lebih dulu menggelar OTT terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara dan sejumlah pihak lain dari internal pajak serta swasta. (rih)

