JAKARTA | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menyatakan optimistis dapat lepas dari jerat hukum dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Optimisme itu, menurut Nadiem, didasarkan pada keterangan para saksi di persidangan yang mengaku tidak pernah menerima perintah ataupun arahan darinya terkait penerimaan gratifikasi maupun proses pengadaan. “Insya Allah saya akan bebas dan saat ini sedang dibuktikan,” kata Nadiem usai mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Nadiem mengaku terkejut mendengar keterangan sejumlah saksi yang merupakan bawahannya semasa menjabat, yang menyatakan menerima uang dalam perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa para saksi juga menyebut tidak ada intervensi dirinya dalam proses pengadaan Chromebook melalui sistem e-katalog.
Ia menambahkan, penetapan harga dalam e-katalog bukan menjadi kewenangannya sebagai menteri, melainkan berada pada mekanisme antara penyedia barang dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “LKPP yang bertanggung jawab memasukkan produk dan melakukan verifikasi,” ujar Nadiem.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut antara lain berasal dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM senilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa mendalilkan, pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan serta bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perbuatan itu diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih buron.
Selain itu, Nadiem juga didakwa menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan, sebagian besar sumber dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Jaksa turut menyinggung laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rih)

