JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha (ADN). Pendalaman dilakukan untuk menelusuri peran dan keterkaitan para pihak dalam perkara tersebut.
“Termasuk soal aliran-aliran uang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga menggali pengetahuan ADN terkait proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan suap proyek yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi kesepuluh KPK sepanjang 2025 tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang dari sejumlah lokasi.
Sehari berselang, 19 Desember 2025, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta Sarjan. KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (rih)

