JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil anggota DPR RI Atalia Praratya untuk dimintai keterangan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Opsi itu disiapkan penyidik seiring kebutuhan pendalaman perkara yang tengah berjalan.
“Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2025). Menurut Budi, pemanggilan saksi dilakukan untuk mengonfirmasi keterangan para tersangka maupun saksi lain, termasuk mencocokkan temuan dokumen yang telah disita dan dianalisis penyidik.
Atalia Praratya disebut berpeluang dimintai keterangan apabila keterangannya relevan untuk memperjelas rangkaian peristiwa perkara. Atalia diketahui merupakan istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. “Jika memang dibutuhkan keterangan dari para saksi, penyidik tentu akan melakukan pemanggilan dan meminta penjelasan atas temuan sebelumnya atau keterangan saksi lain,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH); serta tiga pihak swasta, yakni pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp 222 miliar. Untuk kepentingan penyidikan, pada 10 Maret 2025 KPK juga menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil sendiri telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Di luar proses hukum tersebut, perhatian publik juga tertuju pada dinamika personal, menyusul digelarnya sidang perdana gugatan cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya di Pengadilan Agama Kota Bandung, Jawa Barat, pada 17 Desember 2025. (rih)

