Jadi Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Saya Senyum Saja

Must read

JAKARTA || Pakar telematika Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Roy mengaku menghormati keputusan penyidik dan memilih menyerahkan seluruh proses hukum kepada tim kuasa hukumnya.

“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Saya senyum saja karena itu bagian dari proses. Masih ada tahap lanjut, seperti menjadi terdakwa hingga terpidana,” kata Roy usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Roy menyebut belum akan mengambil langkah hukum tambahan tanpa arahan tim pendamping.

“Langkah hukum (selanjutnya) tunggu semuanya. Saya tentu tidak bisa berbicara sendiri, akan ikuti nasihat dari para kuasa hukum,” ujarnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL; sedangkan klaster kedua meliputi RS (Roy Suryo), RHS, dan TT.

“Mereka dijerat pasal berlapis terkait pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik,” kata Asep. I

a menambahkan, klaster kedua—termasuk Roy—juga dijerat Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang ITE. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article