JAKARTA || Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, jumlah uang yang telah dikembalikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 mencapai hampir Rp10 miliar. Angka ini masih jauh dari total dugaan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
“Dari informasi penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Anang menjelaskan, uang tersebut berasal dari beberapa pihak yang bersikap kooperatif, termasuk salah satu tersangka, pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kemendikbudristek, serta salah satu vendor penyedia laptop. “Kami apresiasi pihak-pihak yang mengembalikan sebagian dana,” katanya.
Meski begitu, nilai pengembalian itu baru sebagian kecil dari dugaan kerugian negara yang muncul akibat proyek pengadaan perangkat digital untuk sekolah. Kejagung menegaskan, tim penyidik masih terus menelusuri aset dan aliran dana terkait kasus tersebut untuk memulihkan kerugian negara.
“Penelusuran aset tidak berhenti di tahap penyidikan. Dalam penuntutan dan proses hukum berikutnya pun tetap dilakukan,” ujar Anang.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024; Ibrahim Arief (BAM), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD pada Direktorat PAUD Dikdasmen tahun 2020–2021; Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP pada periode yang sama; serta satu pihak lainnya dari kalangan swasta.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik mark up dan penyalahgunaan anggaran pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah di seluruh Indonesia. Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena menyangkut upaya pemerintah meningkatkan kualitas pembelajaran digital di sekolah dasar dan menengah.
Kejagung menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan hingga tuntas. “Kami berupaya agar setiap rupiah yang merugikan negara bisa dipulihkan,” kata Anang. (rih)





