JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU) Zainal Abidin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Budi menambahkan, materi pemeriksaan yang sedianya ditanyakan kepada Zainal belum dapat diungkap ke publik. KPK ingin meminta keterangannya baik dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris LP PBNU maupun sebagai Komisaris PT Superintending Company of Indonesia atau Sucofindo (Persero).
Zainal sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada 4 September 2025. Namun, ketidakhadiran itu membuat pemeriksaan belum bisa dilanjutkan.
KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Lembaga antirasuah ini juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.
Hasil perhitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut.
Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Skema pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan itu menyebutkan kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota reguler. (rih)

