KPK Cekal Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Must read

JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni YCQ, IAA, dan FHM, terkait perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Larangan berlaku selama enam bulan. Budi menjelaskan, keberadaan ketiga pihak di dalam negeri dibutuhkan untuk memperlancar proses penyidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA dan FHM adalah mantan staf khusus menteri dan pihak swasta.

KPK memulai penyidikan perkara tersebut pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa Yaqut. Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Berdasarkan perhitungan awal, nilai kerugian diduga mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga mengungkap sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satunya terkait pembagian tambahan kuota 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian itu dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut menetapkan porsi haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler minimal 92 persen dari total kuota. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article