JAKARTA || Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta PT Bank DKI. Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Tiga tersangka itu adalah Dicky Syahbandinata (DS), selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB pada 2020; Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020; dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.
”Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex serta anak usahanya,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Qohar menambahkan, dugaan korupsi terjadi karena kedua bank pelat daerah tersebut diduga memberikan kredit tanpa analisis yang memadai dan tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan. Prosedur dan persyaratan yang seharusnya dipenuhi dalam proses pemberian kredit dilanggar oleh para tersangka.
ISL sebelumnya ditangkap di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5). Ia kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama dua tersangka lainnya di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung belum mengumumkan nilai kerugian negara dalam perkara ini. Namun, berdasarkan keterangan awal penyidik, kredit yang diberikan kepada Sritex dan entitas anaknya bernilai ratusan miliar rupiah.
Penyidikan kasus ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menertibkan praktik korupsi dalam sektor keuangan, khususnya pada lembaga perbankan milik pemerintah daerah. (rih)

