Kredit Bank Bermasalah Sritex Timbulkan Kerugian Negara Rp692 Miliar

Must read

JAKARTA || Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank pemerintah kepada perusahaan tekstil tersebut. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp692 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus bermula dari pemberian kredit bank kepada Sritex yang tidak memenuhi prosedur analisis risiko sebagaimana diatur dalam sistem perbankan. Kredit berasal dari sejumlah bank milik negara dan daerah, seperti Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta Bank DKI.

“Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp 3,58 triliun,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025), di Jakarta.

Kejaksaan menemukan adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI periode 2020, serta Dicky Syahbandinata, Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Qohar, kredit yang semestinya digunakan untuk modal kerja justru disalahgunakan oleh manajemen Sritex untuk membayar utang serta membeli aset yang tidak produktif.

“Dana digunakan tidak sesuai tujuan kredit, yang seharusnya untuk menunjang operasional perusahaan. Hal ini menyebabkan ketidakmampuan membayar hingga outstanding mencapai Rp 3,58 triliun,” ucapnya.

Akibat pemberian kredit yang dinilai melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 692,98 miliar.

Penanganan kasus ini menambah deretan perkara besar yang ditangani Kejagung terkait tata kelola kredit bermasalah di sektor perbankan nasional. (rih)

  • Yg

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article