2025 Sejarah Baru, Mahkamah Konstitusi di Persimpangan Zaman

Must read

JAKARTA || Sejarah baru ditorehkan Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang 2025. Untuk pertama kalinya sejak lembaga ini berdiri, jumlah perkara pengujian undang-undang yang diregistrasi menembus angka tertinggi. Tahun ini, MK mencatat 264 perkara uji materiil dan formil – melampaui capaian 2024 yang berjumlah 189 perkara.

Lonjakan tersebut bukan sekadar deret angka administratif. Ia menandai meningkatnya harapan warga negara terhadap MK sebagai penjaga konstitusi sekaligus ruang pengaduan terakhir bagi persoalan hak-hak dasar. Sepanjang 2025, MK menangani total 346 perkara, termasuk 82 perkara limpahan dari tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, 263 perkara telah diputus, sementara 83 perkara lainnya akan berlanjut hingga 2026.

Dari perkara yang telah diputus, Mahkamah mengabulkan sedikitnya 33 permohonan. Selebihnya, 87 perkara ditolak, 96 dinyatakan tidak dapat diterima, 42 ditarik kembali oleh pemohon, serta lima perkara dinyatakan gugur. Peta putusan ini memperlihatkan MK bekerja tidak sekadar sebagai pengabul permohonan, melainkan sebagai penimbang konstitusionalitas yang ketat.

Jika ditarik ke belakang, tren peningkatan perkara tampak konsisten. Pada 2021, MK hanya meregistrasi 71 perkara. Jumlah itu melonjak menjadi 121 perkara pada 2022, meningkat lagi menjadi 168 perkara pada 2023, dan terus menanjak pada 2024. Tahun 2025 menjadi puncaknya.

Fenomena ini dapat dibaca sebagai ekspresi kepercayaan publik. Ketika jalur politik dan administratif dianggap buntu, warga negara memilih mengetuk pintu MK. Di titik ini, Mahkamah tidak hanya berperan sebagai penafsir terakhir konstitusi, tetapi juga sebagai “rumah” bagi kegelisahan konstitusional masyarakat.

Tafsir yang Mengubah Lanskap

Putusan MK sepanjang 2025 menyentuh denyut kehidupan berbangsa. Dua hari setelah pergantian tahun, Mahkamah mengucapkan putusan yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Mahkamah menilai ketentuan presidential threshold telah menutup hak konstitusional partai politik peserta pemilu – khususnya yang tidak memiliki kursi atau suara signifikan pada pemilu sebelumnya – untuk mengajukan pasangan calon. Padahal, risalah perubahan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menegaskan pengusulan calon presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusional partai politik peserta pemilu.

Tafsir progresif juga muncul dalam putusan mengenai desain keserentakan pemilu. Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan pemilu nasional dan pemilu daerah seharusnya tidak dilaksanakan serentak. Pemilihan kepala daerah dan DPRD dinilai lebih konstitusional jika digelar 2–2,5 tahun setelah pelantikan presiden serta anggota DPR dan DPD. Mahkamah menilai perimpitan tahapan selama ini berpengaruh terhadap kualitas demokrasi elektoral.

Di ranah kebebasan berekspresi, MK mempersempit ruang kriminalisasi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024. Lembaga negara, institusi, dan korporasi ditegaskan tidak dapat menjadi korban pencemaran nama baik. Kritik, menurut Mahkamah, adalah bagian esensial dari demokrasi yang harus dilindungi.

Mahkamah juga menegaskan prinsip tata kelola negara. Wakil menteri, melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, dilarang merangkap jabatan. MK memberi tenggang waktu dua tahun agar pemerintah menyesuaikan diri, sebuah kompromi antara ketegasan norma dan realitas transisi kekuasaan.

Di bidang pendidikan, MK menyatakan wajib belajar pendidikan dasar harus bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan negara bertanggung jawab menjamin akses pendidikan dasar secara setara, meski penerapannya dilakukan bertahap sesuai kemampuan fiskal.

Putusan lain menegaskan netralitas aparat keamanan dan kejelasan hak ekonomi kreator. Polisi aktif harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan sipil. Dalam perkara hak cipta, MK menegaskan tanggung jawab pembayaran royalti berada pada penyelenggara pertunjukan, sementara pidana ditempatkan sebagai jalan terakhir.

Ujian Implementasi

Deretan putusan itu menegaskan progresivitas MK. Namun, tantangan sesungguhnya justru terletak pada implementasi. Putusan Mahkamah – yang sering kali beratus halaman – tidak berhenti sebagai dokumen hukum. Ia adalah perintah konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

Pasal 24C UUD 1945 telah menegaskan sifat final putusan MK. Karena itu, setiap adressat putusan – pemerintah, legislatif, lembaga negara, hingga masyarakat -memikul kewajiban yang sama: menjalankannya. Dalam negara hukum, pengingkaran terhadap putusan pengadilan konstitusi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pembangkangan terhadap fondasi negara itu sendiri.

Di tengah meningkatnya kepercayaan publik, MK berdiri di persimpangan zaman. Progresivitas tafsir harus berjalan beriringan dengan kesungguhan pelaksanaan. Sebab, di sanalah makna konstitusi benar-benar diuji: bukan hanya di ruang sidang, melainkan dalam kehidupan sehari-hari warga negara. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article