Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan itu diterima kepolisian di hari yang sama saat peristiwa pengeroyokan terjadi.
“Benar kami sudah menerima laporan 11 Juli ya. Hari Kamis, tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang terhadap peristiwa yang terjadi adalah peristiwa pengeroyokan, ya,” sebut Ade saat dihubungi, Jumat (12/7/24).
Ade menyebutkan laporan itu kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Pelapor BVC, pelapornya dalam laporan ini dalam penyelidikan. Nah ini laporan ini sedang ditangani, Ditreskrimum untuk dilakukan pendalaman,” sambungnya.
Laporan polisi ini sendiri teregister dengan Nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Bodhiya melaporkan dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 180 KUHP.
Pada aksi pengeroyokan Bodhiya, ini terekam kamera. Terlihat ada beberapa orang yang mengejar Bodhiya. Salah satu dari mereka terlihat berusaha menendang dan memukulnya.
“Saya mau bikin laporan soal tadi ada suatu tindakan yang gak mengenakkan kekerasan di PN Tipikor saat vonis SYL. Pemukulan dan penendangan oleh massa dari SYL,” kata dia ketika ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/24).
Bodhiya menyebut, sekelompok orang itu awalnya menghalangi wartawan yang akan mengambil gambar dengan cara menutup pintu keluar ruang sidang. Padahal, sebelum vonis dibacakan, mereka sepakat memberi kesempatan pada wartawan mengambil gambar.
“Itu mereka langsung desak-desakan keluar dorong dan bikin chaos suasanalah,” ucap dia.
Kericuhan pun terjadi. Bodhiya sempat terjatuh karena didesak oleh sekelompok orang itu dan berupaya menjaga peralatan meliput yang dibawanya. Ketika itulah, aksi pengeroyokan itu dilakukan.
“Ada teriakan juga dari saya koruptor, mereka ormas itu datanglah ke sana dan coba melakukan penendangan dan pemukulan itu,” ujar dia.
Bodhiya menaksir ada tiga orang yang melakukan pengeroyokan. Beruntung tak ada luka yang diderita akibat dikeroyok.
“Harapannya gak ada lagi kejadian untuk teman-teman seprofesi lah,” kata dia.
Dalam situasi usai sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/24) sempat rusuh hingga mengakibatkan pagar pembatas di ruang sidang roboh.
Putusan sidang ini, SYL divonis 10 tahun dalam perkara pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima senilai Rp 14,6 miliar, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.(Adit)
Editor : Tundra