JAKARTA || Pergantian kepemimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai berlangsung secara terukur dan konstitusional, tanpa menimbulkan gangguan terhadap stabilitas sektor jasa keuangan maupun pasar modal nasional. Dinamika tersebut justru dipandang sebagai cermin kedewasaan kelembagaan dalam menjaga etika jabatan dan tata kelola yang sehat.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai pengunduran diri jajaran pimpinan OJK sebagai keputusan profesional yang patut dihormati. Menurut dia, langkah tersebut menunjukkan komitmen terhadap integritas sekaligus penguatan standar etik di lembaga pengawas sektor keuangan.
“Keputusan itu perlu dipahami sebagai bentuk tanggung jawab profesional. Ini menegaskan bahwa integritas menjadi fondasi utama dalam pengelolaan lembaga keuangan negara,” ujar Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/2).
Pada Jumat (30/1), empat pejabat OJK menyampaikan pengunduran diri, yakni Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon I.B. Aditya Jayaantara.
Sehari berselang, melalui rapat Dewan Komisioner pada Sabtu (31/1), OJK menetapkan Friderica Widyasari sebagai anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua DK OJK. Sebelumnya, Friderica menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Dalam rapat yang sama, Hasan Fawzi ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Hasan sebelumnya memimpin pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Misbakhun mengapresiasi langkah cepat OJK dalam memastikan kesinambungan kepemimpinan. Ia menilai penunjukan pejabat pengganti mencerminkan kesiapan institusional OJK dalam menghadapi masa transisi tanpa jeda pengawasan.
“Tidak ada kekosongan kepemimpinan. Mekanisme internal OJK berjalan responsif, sehingga fungsi pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen tetap berjalan normal,” katanya.
Lebih jauh, transisi ini dinilai menjadi sinyal penting bagi pelaku pasar bahwa stabilitas sistem keuangan tetap terjaga. Kepastian regulasi, menurut Misbakhun, tetap menjadi pegangan bagi investor domestik maupun global di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian.
Dalam konteks pasar modal, ia memandang momentum ini sebagai kesempatan untuk memperkuat tata kelola dan transparansi, sejalan dengan praktik terbaik internasional. DPR, kata dia, berkomitmen terus memperkuat koordinasi dengan OJK dan pemangku kepentingan lain guna meningkatkan kepercayaan investor dan daya saing pasar modal Indonesia.
“Isu transparansi dan perlindungan investor menjadi perhatian bersama. Perbaikan akan dilakukan secara terukur dan konsisten,” ujar Misbakhun.
Ia juga menegaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap solid dan memiliki daya tahan yang kuat. Karena itu, pelaku pasar diimbau tetap tenang dan menilai perkembangan ini secara objektif sebagai bagian dari proses penguatan kelembagaan.
“Transisi ini justru menunjukkan keseriusan Indonesia menjaga kredibilitas sektor keuangan. DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar reformasi berjalan dan stabilitas pasar tetap terjaga,” kata Misbakhun. (rih)
