Tower Tak Berizin di Desa Pulo Lumajang, Komisi C: Tunggu Disposisi Pimpinan 

Must read

LUMAJANG || Bangunan menara tower di Desa Pulo Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang – Jawa Timur, terus tuai polemik.

Pasalnya, selain diduga tak mengantongi izin dengan kata lain ilegal, bangunan milik PT. TBG (Tower Bersama Grup) itu, berkoneksi dengan provider PT. Telkomsel, lantas OPD pemangku kewenangan di daerah, terkesan saling lempar kewenangan.

Terkini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Lumajang, bersurat ke Komisi C DPRD Lumajang, meminta untuk pihak terkait, diklarifikasi secara terbuka.

“Kemarin kami berkomunikasi dengan ketua komisi C DPRD Kabupaten Lumajang H. Zainal, beliau merespon dan menyampaikan sudah menerima surat aduan kami, dan saat ini tinggal menunggu disposisi dari Ketua DPRD Lumajang. Disampaikan via pesan WhatsApp,” ucap Dendik Zeldianto, Wakil Ketua LSM Lira DPD Kabupaten Lumajang, Jum’at (24/10/2025).

Dendik menegaskan, jika pihaknya akan terus mengawal sampai tuntas. Menurutnya, pihak tower terkesan memandang Kabupaten Lumajang, seolah memandang remeh.

“Sebagai kontrol sosial, kami merasa perlu melakukan ini, sebagai bentuk dukungan pada era pemerintahan sekarang di Kabupaten Lumajang, yang tengah berupaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib dan berintegritas,” imbuhnya.

Soal dugaan ada main, pria yang kerap disapa Dendik Ekstrim itu mangaku sudah melakukan evaluasi, melakukan rapat koordinasi di internalnya, berikut juga menyiapkan surat kepada Bupati Lumajang.

“Termasuk kades setempat akan kami cek juga, sudah bersurat menyampaikan situasi yang ada ke Pemda apa belum, kalau belum, selama ini ya patut diduga pembiaran. Juga pihak lain dilingkup OPD tentu akan kami sikapi. Jangan sampai pemerintah dalam hal ini khususnya Kabupaten Lumajang dianggap tidak punya tata laksana aturan. Tentang kepengurusan izin lewat online, kan ya wajib menyertakan OPD terkait, jadi kalau OPD nya saling lempar, ya kami punya penilaian lain, tunggu surat kami,” tukas Dendik.

Tegasnya, ada aturan yang seolah berupa dikaburkan. “Sejak awal, kami mengikuti dan mengawal. Provider sudah on sejak Agustus kemarin. Kalau belum berizin, ya jangan salahkan nanti ketika ada warga ndak tertib, ujuk-ujuk ditindak tegas, peristiwa tower ini jadi cerminan lho,” paparnya.

“Catat, surat ke kementerian sudah kami siapkan,” pungkasnya.(dsr)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article