Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI Ardi Syahri
JAKARTA || Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) menegaskan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) bukan unit usaha di bawah kepemilikan Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) Lanud Halim Perdanakusuma. Kerja sama yang pernah terjalin antara keduanya bersifat terbatas dan hanya dalam bentuk dukungan administratif untuk kegiatan pertunjukan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI Ardi Syahri, Kamis (24/4/2025), di Jakarta. Ia menanggapi dugaan keterkaitan Puskopau Lanud Halim dengan OCI sebagaimana disampaikan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI sehari sebelumnya.
โOriental Circus Indonesia bukan merupakan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma. Puskopau tidak pernah memiliki, mengelola, atau terlibat dalam manajemen maupun pembinaan atas kegiatan sirkus tersebut,โ ujar Ardi.
Menurut Ardi, kerja sama yang pernah terjalin antara OCI dan Puskopau Halim terbatas pada perbantuan administratif untuk penyelenggaraan pertunjukan di area yang dikelola Lanud Halim. โItu pun hanya menyangkut dukungan dalam hal surat-menyurat,โ katanya.
TNI AU, lanjut dia, menyatakan siap bekerja sama secara terbuka jika dibutuhkan dalam penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan OCI. โTNI AU menghargai dan mendukung upaya Komnas HAM. Kami siap memberikan keterangan tambahan secara transparan dan kooperatif guna penelusuran fakta yang adil dan berimbang,โ ucapnya.
Sebelumnya, Komnas HAM mencurigai adanya keterkaitan antara OCI dan Puskopau Halim, merujuk pada dokumen yang terbit pada tahun 1997. Meski demikian, Komnas HAM mengakui masih perlu menelusuri lebih lanjut dokumen tersebut karena jarak waktu yang cukup lama. Atnike menyatakan pihaknya akan meminta klarifikasi resmi kepada Mabes TNI AU.
Dalam catatan Komnas HAM, terdapat empat dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan OCI, khususnya terkait perlindungan terhadap anak. Pelanggaran tersebut mencakup hak anak untuk mengetahui asal usul identitasnya, hak untuk bebas dari eksploitasi ekonomi, hak atas pendidikan umum yang layak, serta hak atas perlindungan keamanan dan jaminan sosial. (rih)