Kabarmetro.id, PADANG PARIAMAN – Pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans UPTD wilayah I beserta tim pengawas turun kelokasi proyek jalan tol untuk memastikan PT. HKI dan PT. Wira Agung belum mempunyai laik K3 peralatan stone cruser dan batching plant dari dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumbar, Senin (20/5/24) di Padang Pariaman.
Diketahui, stone crusher milik HKI yang beroperasi di daerah itu mengsuplay material untuk pembangunan jalan tol Trans Sumatera, salah satunya proyek Tol Padang-Sicincin dipastikan belum memiliki izin laik K3.
Padahal, PP No 23 Tahun 2010 menerangkan terkait dokumen yang perlu dilengkapai atau izin usaha penggiliangan batu, setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Terkait hal itu, Tim pengawas dari Disnakertrans UPTD willayah 1 dipimpin Yulita Ahmad menyebutkan, PT HKI dan PT Wira Agung dipastikan belum mengantongi izin laik K3.
Ia menegaskan, selama perusahan tersebut dalam proses pengurusan izin di PJK3, alat pemecah batu tidak boleh beroperasi. Artinya, alat tersebut tidak bisa dipergunakan sebelum ada laik K3.
“Ketika kami menemui perusahaan tersebut, menurut mereka sudah proses di pjk3 untuk pemeriksaan dan pengujian. Kami kasih waktu 1 minggu untuk proses sama pjk3, dan alat belum bisa digunakan” sebut dia.
Kedua peruaahaan ini masih dalam proses izin satu pintu di daerah Padang Pariaman, dan masih ada dokumen yang harus dipenuhi.
Sedangkan untuk laik K3, kedua perusahaan tersebut belum melakukan ada pengajuan ke dinas terkait.
” Dalam hal ini, pengawasan provinsi yang berwenang guna melakukan pemeriksaan laik K3, keselamatan kerja. Kita kasih waktu 7 hari dan sebelum keluar izin alat tersebut belum bisa dipergunakan” sebut Yulita Ahmad. (Rd/Suger)