“Kemenhub memberikan sanksi grounded kepada pilot dan kopilot BTK6723 sesuai SOP internal untuk investigasi lebih lanjut,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M. Kristi Endah Murni, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/3/24).
Kristi menjelaskan, Kemenhub juga memberikan teguran keras kepada Batik Air dan akan melakukan investigasi khusus terkait kasus ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan maskapai penerbangan memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang sangat penting untuk menjaga keselamatan penerbangan.
“Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator,” kata Kristi.
Berdasarkan laporan KNKT, pilot dan kopilot Batik Air ID-6723 tertidur selama 28 menit saat pesawat dalam keadaan autopilot. Insiden ini terjadi pada ketinggian 37.000 kaki dan berlangsung dari 01.07 WIB hingga 01.35 WIB.
KNKT menduga pilot dan kopilot kelelahan karena kurangnya waktu istirahat. Selain itu, sistem manajemen kelelahan (fatigue risk management system) di Batik Air juga dinilai belum optimal.
Menanggapi hal ini, Batik Air menyatakan telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Maskapai penerbangan tersebut telah meningkatkan program pelatihan dan edukasi bagi pilot dan awak pesawat terkait manajemen kelelahan.
Batik Air juga telah memperketat aturan terkait waktu istirahat pilot dan awak pesawat. Selain itu, maskapai penerbangan tersebut juga telah melakukan audit internal terhadap sistem manajemen kelelahan.
Kasus pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur saat penerbangan menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran tentang keselamatan penerbangan. Kemenhub diharapkan dapat menindak tegas maskapai penerbangan yang lalai dalam menjaga keselamatan penumpang. (Red)