BerandaNasionalTHR dan Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir,...

THR dan Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir, Prabowo: Harus Tunai!

Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (10/3/2025), (Foto: Sekpres)

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Sementara itu, pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pensiunan masih dalam proses pengaturan.

Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (10/3/2025), Prabowo juga memberikan perhatian khusus bagi pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir. Ia meminta seluruh perusahaan aplikator memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai.

“Besarannya akan dibahas lebih lanjut dan disampaikan melalui surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prabowo.

Prabowo mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 250.000 pengemudi dan kurir daring aktif, serta 1-1,5 juta pekerja paruh waktu di sektor ini. Oleh karena itu, pemerintah mendorong perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab untuk memberikan apresiasi kepada para mitranya.

“Kami ingin memastikan para pekerja, termasuk pengemudi online, bisa menikmati libur dan mudik dengan kondisi yang lebih baik,” katanya.

Prabowo juga berterima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, serta pimpinan perusahaan atas kerja sama mereka dalam merumuskan kebijakan ini. (iha)

Translate »
error: kabarmetro.id