JAKARTA || Tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), menginterupsi konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Di hadapan awak media, Rudy menyebut dirinya diperas oleh seorang mantan pegawai untuk kepentingan narkoba senilai Rp10 miliar.
”Perkara saya sudah delapan tahun. Pegawai saya, Sugeng, orang sana, memeras saya untuk narkoba Rp10 miliar. Terus lapor ke KPK, justru saya yang kena,” kata Rudy sebelum dipindahkan ke mobil tahanan.
KPK segera menghentikan interupsi itu dan membawa Rudy ke ruang lain. Pernyataan Rudy disampaikan kembali di luar gedung, sesaat sebelum ia dimasukkan ke kendaraan tahanan.
Rudy Ong diketahui merupakan pemegang 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal dan komisaris di sejumlah perusahaan tambang di Kaltim, yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, serta PT Anugerah Pancaran Bulan. Ia dijemput paksa penyidik KPK di Surabaya pada 21 Agustus 2025 dan ditahan hingga 9 September 2025.
Kasus dugaan suap IUP Kaltim ini mulai disidik KPK pada 19 September 2024. Saat itu, lembaga antirasuah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Awang Faroek meninggal dunia pada 22 Desember 2024.(rih)

