Sabtu, Juli 12, 2025
BerandaINFOTanpa SIM Internasional, WNI Bisa Mengemudi di Delapan Negara Ini

Tanpa SIM Internasional, WNI Bisa Mengemudi di Delapan Negara Ini

Ilustrasi – SIM Indonesia (dok)

JAKARTA || Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui dan dapat digunakan di negara-negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025. Pemegang SIM domestik tidak perlu lagi mengurus SIM Internasional untuk berkendara di sejumlah negara anggota ASEAN.

Kebijakan ini diumumkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah dilakukan penyesuaian nomor SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini merupakan bagian dari integrasi data nasional, meliputi dokumen KTP, NPWP, dan BPJS.

Berikut sejumlah poin terkait kebijakan terbaru tersebut:

  • Negara ASEAN yang Mengakui SIM Indonesia:
    Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.

  • Tanggal Efektif:
    SIM Indonesia berlaku resmi di negara-negara ASEAN mulai 1 Juni 2025.

  • Penyesuaian Nomor SIM:
    SIM Indonesia akan memakai NIK sebagai nomor identifikasi. Data kepemilikan kendaraan juga akan terintegrasi dengan KTP, NPWP, SIM A, SIM C, dan BPJS.

  • Dasar Kesepakatan:
    Mengacu pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang ditandatangani negara-negara ASEAN di Kuala Lumpur pada 7 September 1985. Kesepakatan diperluas tahun 1997 dan 1999 ke Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

  • Kebijakan Khusus per Negara:

    • Singapura: SIM Indonesia berlaku maksimal 12 bulan sejak kedatangan.

    • Malaysia: SIM Indonesia tetap berlaku. Namun, WNI yang tidak memiliki SIM Internasional perlu mengajukan permohonan SIM Malaysia.

    • Filipina dan Thailand: SIM Indonesia langsung diakui tanpa persyaratan tambahan.

“Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan berlaku di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan mengintegrasikan data kependudukan dan dokumen kendaraan untuk mempermudah pelayanan,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari detikcom, 21 April 2025.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kemudahan WNI dalam mobilitas lintas negara di kawasan ASEAN, sejalan dengan semangat integrasi regional. (rih)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

Translate ยป