JAKARTA || Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu melampirkan surat keterangan kerja atau paklaring. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah peserta dalam mengakses hak jaminan sosialnya.
“Sudah tidak perlu (paklaring),” ujar Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun, Selasa (14/5/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.
Syarat Dokumen Klaim JHT
Peserta tetap diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat pencairan saldo JHT, antara lain:
-
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
e-KTP atau identitas lain yang sah
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Buku tabungan atas nama peserta
-
NPWP (jika saldo JHT di atas Rp 50 juta atau pernah mencairkan sebagian saldo)
Saluran Pencairan
Pengajuan klaim saldo JHT dapat dilakukan melalui tiga kanal utama:
-
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), khusus untuk saldo di bawah Rp 10 juta
-
Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik)
-
Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Langkah Klaim via Aplikasi JMO
Bagi peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta dan telah melakukan update data di aplikasi, berikut langkah klaim:
-
Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
-
Login atau buat akun baru
-
Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim JHT
-
Pastikan tiga indikator centang hijau pada syarat pengajuan terpenuhi
-
Pilih alasan klaim dan periksa data diri
-
Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik
-
Masukkan NPWP, nama bank, dan nomor rekening aktif
-
Konfirmasi jumlah saldo dan data pribadi
-
Pantau status klaim di menu Tracking Klaim
Lama Proses Pencairan
Waktu pencairan JHT ditentukan berdasarkan besaran saldo:
-
Saldo di bawah Rp 10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap
-
Saldo di atas Rp 10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah berkas lengkap
Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi peserta untuk mengakses dana JHT tanpa perlu mengurus surat keterangan kerja yang sebelumnya kerap menjadi hambatan administratif. (rih)

