JAKARTA || Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu melampirkan surat keterangan kerja atau paklaring. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah peserta dalam mengakses hak jaminan sosialnya.
"Sudah tidak perlu (paklaring),"...