Tak Patuh Aturan: Resto Mie Gacoan Teramcam Ditutup, Ini Masalahnya

Must read

KOTA PROBOLINGGO || Restoran “Mie Gacoan” di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, mendapatkan kritik keras dari Komisi III DPRD. Pasalnya, rumah makan ini diketahui belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) meski telah beroperasi selama lima tahun.

Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Komisi 3 bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan LSM LIRA. Sayangnya, pihak manajemen Mie Gacoan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Sekretaris Komisi III DPRD, Heri Poniman, mengungkapkan bahwa Pemkot Probolinggo sebelumnya telah memberikan delapan poin rekomendasi kepada Mie Gacoan terkait izin usaha. Namun, hingga saat ini belum ada satupun yang dipenuhi oleh pihak manajemen.

“Mereka menggunakan kursi panjang yang bisa ditempati tiga orang. Jadi, sangat mungkin jumlah sebenarnya jauh lebih banyak dari yang dilaporkan.Ini menunjukkan lemahnya komitmen pengelola usaha terhadap aturan yang berlaku. Jangan sampai dibiarkan terlalu lama,” tegas Heri Poniman, Senin (26/5/2025).

Sekretaris Dishub Kota Probolinggo, Budie Harjanto menjelaskan bahwa lembaganya hanya bisa memberikan teguran tertulis. Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah kursi yang dilaporkan Mie Gacoan hanya 50, sementara kenyataan di lapangan menunjukkan kapasitas yang lebih besar.

Selain itu, Budie menyebut pihak manajemen pernah membuat surat pernyataan akan memenuhi seluruh rekomendasi Pemkot, namun belum ada realisasi, terang Budie.

Sementara itu, Ketua DPD LIRA Kota Probolinggo, Louis Hariona, mendorong adanya tindakan tegas dari Pemkot. Ia bahkan menyarankan agar Mie Gacoan ditutup atau direlokasi ke lokasi milik pemerintah agar dapat memberi kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Kasatpol PP Pujo Agung Satrio mengatakan bahwa penutupan usaha tidak bisa dilakukan secara serta merta. Harus ada tahapan administrasi, termasuk mengirikan surat teguran sebanyak tiga kali dalam jangka waktu tertentu,” terang Pujo.

Komisi III DPRD menyatakan akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Heri menegaskan bahwa DPRD mendukung investasi, namun aturan tetap harus ditegakkan.

“Kami tidak menolak kehadiran investor, tapi kalau tidak patuh aturan, kami akan ambil langkah tegas, termasuk penutupan,” tegas Poniman.(Choy)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article