Kabarmetro.id, PASURUAN – Merasa rumahnya akan di lelang oleh PT. BPR. ARTA TAMAN DAYU, ruko pandaan Jl. Pahlawan Sunaryo jogosari Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan. Mochammad Wahyudi Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kec. Pandaan Kabupaten Pasuruan, meminta perlindungan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MUKTI PAJAJARAN. Hari ini Sabtu (30/3/24).
Yudi (sapaan akrabnya) menceritakan kronologis kejadian awalnya kepada anderias beserta pendampingnya Anom; 1. Jaminan sertifikat, beserta ATM BCA dan Jamsostek ketenagakerjaan, sesuai “kesepakatan” dengan salah satu petugas bank dst. 2. Tidak bisa membayar tagihan atau angsurannya, dst. 3. Tidak ada kejelasan bukti adanya angsuran karena sudah dipotong otomatis lewat ATM BCA nya, dst. 5. Pembayaran angsuran diperlambat (kerugian denda) dst. 6. Tidak mampu membayar karena hanya satu yang bekerja dengan gaji UMR karyawan pabrik.
Perkara yang dialaminya Yudi beserta istrinya panjang lebar mengadu ke kantor LBH Lembaga Bantuan Hukum mukti Pajajaran, terhadap kuasa hukum Andreas wuisan SE S.H. dan Anom salah satu timnya, dia menguraikan pengaduan merasa tidak adil atas PT. BPR ARTA TAMAN DAYU tsb. Dalam proses lelang yang dinilai terlalu murah dan janggal, untuk itu perkara ini saya serahkan sepenuhnya kepada “kuasa hukum” anderias dan anom agar dapat segera menanganinya ke pengadilan negeri bangil, ucap yudi dengan nada lirih.
Menurut andreas, menjaminkan JAMSOSTEK Ketenagakerjaan ditambah lagi ATM BCA, itu tidak sesuai dengan peraturan perbankan. Terus memotong gaji ATM yang dibawa bank juga tidak sesuai dengan jatuh temponya (diperlambat) jelas nasabah mengalami kerugian (bunga) dari keterlambatannya,” pungkasnya. (Haris)