KOTA PROBOLINGGO || Usai memenuhi undangan klarifikasi dari Polres Probolinggo Kota, Sri Setyo Pertiwi, yang akrab disapa Ning Tiwi, angkat bicara kepada awak media guna meluruskan informasi yang beredar terkait tuduhan pencurian handphone yang dialamatkan kepadanya.
Dalam klarifikasi tersebut, Ning Tiwi menegaskan bahwa kedatangannya ke Polres Probolinggo Kota bukan dalam kapasitas sebagai tersangka, melainkan sebagai bentuk itikad baik untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang dinilainya tidak mendasar.
“Permasalahan ini bermula dari sengketa piutang saya dengan saudara (EP) yang hingga kini belum ada kejelasan .Jumlahnya tidak kecil, mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Ning Tiwi, Kamis (25/9/2025) sore.
Menurutnya, pertemuan dengan (EP) terjadi di sebuah kafe cuci mobil di Kota Probolinggo. Dalam pertemuan itu, ia menagih kejelasan soal uangnya yang belum dikembalikan.
“Sudah beberapa kali saya minta itikad baik dari yang bersangkutan. Saya bahkan menawarkan opsi jaminan agar ada kejelasan.
Tapi saat saya meminta sertifikat tanah sebagai bentuk tanggung jawab, yang bersangkutan justru bereaksi emosional, bahkan nyaris kehilangan kendali,” ujar Ning Tiwi.
Melihat situasi memanas dan tak ingin keributan meluas, Ning Tiwi memilih untuk menghentikan pembicaraan di tempat tersebut.
“Demi menghindari keributan lebih jauh dan berharap dia mengikuti saya untuk menyelesaikan masalah di tempat yang lebih tenang, saya membawa handphone miliknya.
Tujuannya bukan untuk mengambil atau mencuri, melainkan sebagai bentuk tekanan agar masalah ini bisa dibicarakan dengan kepala dingin di rumah saya,” terang Ning Tiwi.
Namun, langkah itu justru dipelintir. Tak lama setelah kejadian, ia mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian, bahkan dituduh secara terbuka melalui akun TikTok bernama ninis123.
“Tuduhan itu sangat menyakitkan. Saya yang dirugikan secara materi justru difitnah seolah-olah pelaku kejahatan. Padahal logikanya, untuk apa saya mencuri hape seseorang yang masih memiliki utang ratusan juta pada saya?” tegasnya.
Lebih lanjut, Ning Tiwi mengungkapkan bahwa ia sempat mempertimbangkan langkah hukum untuk melaporkan balik pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baiknya serta menyebarkan fitnah melalui media sosial. Namun, karena unggahan tersebut sudah dihapus, ia menunda langkah hukum lebih lanjut.
“Yang jelas, saya sudah memenuhi panggilan kepolisian dan menyampaikan semua kronologinya. Saya tidak bersalah. Saya hanya ingin hak saya kembali. Ini soal keadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Probolinggo Kota belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan kasus ini.(Choy)

