BerandaNewsSudah Bebas Biaya: Belum Ada Kenaikan Signifikan Pemohon Uji...

Sudah Bebas Biaya: Belum Ada Kenaikan Signifikan Pemohon Uji KIR 

Lumajang || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya uji kendaraan bermotor (uji kir) demi keselamatan di jalan raya. Meskipun retribusi uji kir telah dibebaskan pada tahun 2024, jumlah kendaraan yang melakukan pengujian belum menunjukkan peningkatan signifikan.

Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (31/1/25), Koordinator Uji Kir Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang, Ari Bidayanto, menjelaskan bahwa pembebasan biaya ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak pemilik kendaraan melakukan pengujian. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih ada anggapan bahwa uji kir sekadar formalitas.

“Harapannya, dengan digratiskan, masyarakat lebih antusias melakukan uji kir. Sayangnya, peningkatan yang diharapkan belum terjadi. Padahal, ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga demi keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Dibandingkan tahun 2023 yang mencatat sekitar 9.800 kendaraan menjalani uji kir, pada tahun 2024 jumlahnya justru menurun menjadi sekitar 9.000 kendaraan. Penurunan ini menunjukkan bahwa masih diperlukan edukasi lebih lanjut mengenai manfaat uji kir.

Komitmen Pemkab Lumajang dalam Meningkatkan Kesadaran

Menanggapi situasi ini, Dishub Lumajang terus melakukan berbagai langkah strategis, termasuk sosialisasi melalui program Setir Kanan, yang memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa hari sebelum jatuh tempo uji kir.

Selain itu, Dishub juga mendorong masyarakat untuk memahami bahwa uji kir bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah preventif untuk memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan.

“Proses uji kir ini hanya memakan waktu sekitar 18 menit dan dilakukan setiap enam bulan sekali. Jadi, tidak ada alasan untuk menundanya,” tambah Ari.

Menariknya, kendaraan luar daerah cenderung lebih disiplin dalam melakukan uji kir, terutama karena adanya regulasi penimbangan kendaraan angkutan barang saat melintas antarwilayah.

Ke depan, Pemkab Lumajang berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat melalui berbagai program edukasi dan kemudahan layanan, sehingga keselamatan berlalu lintas dapat lebih terjamin.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa uji kir bukan sekadar formalitas, melainkan investasi dalam keselamatan berkendara,” pungkasnya.(Agus)

Translate »