KOTA PROBOLINGGO || Pemerintah mulai Januari 2025 lalu telah memberlakukan opsen pajak daerah. Yakni, pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Setidaknya terdapat dua jenis pajak daerah yang dikenai opsen dan berkaitan erat dengan masyarakat. Yakni, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo menyelenggarakan sosialisasi mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Kecamatan Mayangan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, Selasa (6/5/2025).
Orang nomor satu di Kota Probolinggo, dr. Aminuddin berharap masyarakat untuk taat pajak. Sebab, pajak merupakan kewajiban. Pun, penertiban akan digelar untuk menjaring kendaraan yang masih menunggak pajak tersebut.
“Pembangunan yang pemerintah hadirkan tidak terlepas dari pajak. Maka wajib pajak ya harus taat pajak. Masyarakat harus sadar bahwa pajak ini kembali lagi kepada masyarakat,’’ kata walikota.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala BPPKAD Kota Probolinggo,Kepala Jasa Raharja, UPT Bapenda Kota Probolinggo, Sat Lantas Polres Probolinggo Kota serta Ketua RW se Kecamatan Mayangan.
Dalam sosialisasi tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai aspek terkait Opsen PKB dan BBNKB, termasuk tarif pajak, cara pembayaran, dan persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai permasalahan yang terkait dengan pajak kendaraan bermotor.
Kepala BPPKAD Kota Probolinggo, Ratri Dian Sulistyawati menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, penerimaan pajak daerah dapat meningkat dan pada akhirnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah, terang Ratri.
Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan lancar dan mendapatkan respon positif dari para peserta. Masyarakat terlihat antusias dalam mengikuti acara ini dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait dengan pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu, Baur STNK Sat Lantas Polres Probolinggo Kota Aiptu Suyanto menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai peraturan dan kebijakan terkait Opsen PKB dan BBNKB.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan proses balik nama kendaraan bermotor, ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kota Probolinggo dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan terkait Opsen PKB dan BBNKB. Hal ini tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah dan pembangunan daerah Kota Probolinggo.(Choy)

