BerandaHukum & KriminalSidang Formal Sengketa Lahan Rusunawa Bestari Digelar, Penggugat Sampaikan...

Sidang Formal Sengketa Lahan Rusunawa Bestari Digelar, Penggugat Sampaikan Gugatannya, Selengkapnya Disini!

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO – Sengketa Rusunawa Bestari milik Pemerintah Kota Probolinggo, di Jalan Lingkar Utara (JLU) Kecamatan Mayangan, akhirnya memasuki sidang formal pertama di Pengadilan Negri Kota Probolinggo Selasa (15/8/23).

H.Buhori Muslim selaku Pemilik Lahan SHM 1010 dan Ahli waris, hadir dalam persidangan tersebut terkait atas lahan sawah miliknya yang digunakan untuk mendirikan Bangunan Rusunawa Bestari.
Dalam perkara gugatan perdata Nomor 18 pdt G/2023 tersebut yang menjadi Tergugat adalah 1.Walikota Probolinggo ,2.HM.Buchori, (Walikota Periode 2004-2014) 3.H.Bandyk Sutrisno (Sekda Kota Periode 2004-2008) 4.Kepala Dinas PUPR dan Perkim Kota Probolinggo, 5.Kepala BPPKAD Kota Probolinggo, 6.Kepala BPN Kota Probolinggo.

Sementara itu, yang dijadikan obyek sengketa dalam perkara ini adalah, sisa tanah sebagian tercatat dalam sertifikat SHM No.1010 Atas nama Sekasari Alias Abd.Adjis alias Abdul Aziz seluas 6.500m2, surat ukur tanggal 7/10/1985, No.1455/CS/1985 dan sebagaimana bukti adanya SKPT No.7337/2022, NPTN:820220719447636 20/07/2022, yang diterbitkan oleh BPN Kota Probolinggo.

Adapun batas-batas yang dimaksud adalah sebagai berikut. Sebelah Utara:Tanah H.Buasan, sebelah Selatan:Tanah Aset Pemkot,sebelah Timur:Jalan.Lingkar Utara/Tanah Obyek peninggalan yang terkena pelebaran proyek JLU ( JalanLingkar Utara) ,sebelah Barat:Tanah Hj.Sulastri.

H.Buchori Muslim pada sidang formal perdana ini menyampaikan tiga materi gugatan utamanya adalah, 1. Meminta Pemkot segera mengosongkan Bangunan Rusunawa Bestari di JLU ( Jalan.Lingkar Utara),2. Meminta ganti rugi sawah produktif miliknya yang sudah dikuasai selama 18 tahun dan yang ke 3,Pemkot harus bertanggung jawab secara hukum karena telah melakukan penguasaan tanpa hak,” tegas H.Buchori Muslim.

Untuk diketahui ,pada sidang formal pertama sengketa lahan Rusunawa Bestari ini dipimpin oleh Hakim Ketua,Yusti Cinianus Radjah dan Hakim Anggota,Rony Daniel Richardo dan Rifin Nurhakim Sahetapi juga dihadiri oleh para pihak penggugat dan tergugat melalui kuasa hukumnya. (Choy)