Kabarmetro.id, MELAWI – setelah adanya Laporan dari saudari Isna Khoiriyah tentang terjadinya tindak pidana pencurian di rumah kontrakannya,Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi Kurang dari 24 jam berhasil mengamankan 2 peluk tersebut,(22/4/24).
Dengan terjadinya penangkapan pencurian tersebut Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H, melalui Kasat Reskrim membenarkan telah mengamankan diduga pelaku, senin (22/4/24).
“kami melakukan serangkaian langkah kepolisian dan telah berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian berupa laptop di sebuah rumah kontrakan di desa Kenual,” ujar AKP Joni.
AKP Joni menambahkan diduga pelaku JLK (18) dan FR (16) telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Laptop merek/type Asus X550Z, 1 (satu ) unit digital flash Dish USB-SSD, 1 (satu) unit digital Hard Disk USB 500 GB, 1 (satu) unit digiyal Flash Disk USB-Dongle px USB merk/type C3.1 hub Converter accesoris laptop, 1 (satu ) unit digital Flash Disk USB 16 GB dan 2 (dua ) unit Sandisk, 1 (satu ) unit Hand Phone merk/type iphone 5S dan 1 (satu) tas warna hitam.
“Saat ini JLK dan FR telah diamankan di rutan Polres Melawi guna dilakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk diduga pelaku FR dilakukan koordinasi bersama instansi terkait dalam penanganan perkaranya,” pungkas AKP Joni.( Januar/HMS)