Rp10 Miliar di Rekening Darmawati, Jejak Uang Haram Makelar Judol

Must read

JAKARTA || Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berpendingin udara, Darmawati duduk tenang menghadap majelis hakim. Perempuan paruh baya itu bukan bandar judi, bukan pula pejabat yang melindungi situs perjudian daring. Tapi jaksa penuntut umum menempatkannya sebagai pesakitan karena diduga menikmati hasil dari kejahatan suaminya, Muhrijan alias Agus, makelar pelindung situs judi online.

Darmawati dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia diduga menyamarkan uang haram dari Muhrijan dengan membelanjakannya untuk barang-barang mewah. Jaksa menyebutkan nilainya tak tanggung-tanggung: Rp 10,56 miliar, termasuk Rp 2 miliar yang disetor tunai di sebuah mal mewah Jakarta Selatan.

“Uang itu berasal dari para pemilik situs judi daring,” kata jaksa dalam pembacaan dakwaan pada Rabu (7/5/2025). Menurut dakwaan, uang itu masuk ke rekening Darmawati melalui transfer elektronik dan penyetoran tunai. Ia lantas menggunakannya untuk membeli ponsel canggih, laptop mahal, hingga mobil-mobil premium seperti BMW X7 dan Lexus.

Tidak berhenti di situ. Tas Louis Vuitton, jam tangan Rolex, serta deretan perhiasan emas dan berlian—18 cincin, tujuh kalung, tiga pasang anting—disebut jaksa sebagai belanjaan Darmawati. Semua dibeli dalam kurun waktu enam bulan, dari April hingga Oktober 2024, saat Muhrijan diduga aktif menjadi penghubung antara bandar judi dan oknum pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.

Skema perlindungan yang ditawarkan Muhrijan sederhana: Rp 8 juta per situs per bulan agar tidak diblokir oleh pemerintah. “Bayaran itu masuk ke kantong pribadi, lalu sebagian digunakan istri,” ujar seorang penyidik yang terlibat dalam pengusutan kasus ini.

Ketika Adhi Kismanto, rekan Muhrijan, ditangkap awal November 2024, alarm bahaya berbunyi. Muhrijan segera memerintahkan Darmawati menyembunyikan barang mewah dan uang tunai. Ia menarik uang Rp 2 miliar dan membawanya dengan BMW ke Mal Bintaro Plaza. Barang-barang itu kemudian dipindahkan ke sebuah unit apartemen di kawasan Greeze Bintaro atas saran kenalannya, Rina Aguspina. Dua hari kemudian, Muhrijan ditangkap. Darmawati menyusul seminggu setelahnya.

Kini, Darmawati menghadapi ancaman hukuman pidana pencucian uang, meski bukan pelaku utama. Jaksa menilai perannya signifikan: menyamarkan hasil kejahatan, menjauhkan jejak uang dari sumber aslinya. Sementara sidang terus bergulir, penyidik masih menelusuri kemungkinan aliran dana ke pihak-pihak lain. Beberapa nama disebut-sebut, termasuk oknum di kementerian.

Di luar sidang, kasus ini menjadi cermin bagaimana industri perjudian digital mampu menjangkau jaringan hingga ke ruang-ruang birokrasi dan rumah tangga. Di tengah tumpukan tas mewah dan deretan perhiasan, aparat penegak hukum kini berburu bukti: siapa saja yang ikut menikmati manisnya uang kotor? (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article