BerandaNasionalRampungkan Regulasi, BKN Sebut Gaji PNS di IKN Lebih...

Rampungkan Regulasi, BKN Sebut Gaji PNS di IKN Lebih Besar Dibandingkan Daerah Lain

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, selama ini komponen gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Lewat regulasi tersebut maka ditetapkan bahwa gaji PNS terdiri dari gaji pokok, kemudian menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan di instansi pusat namanya tunjangan kinerja.

Namun demikian, saat ini pemerintah tengah merampungkan regulasi teranyar yang mengatur komponen tambahan gaji para PNS khusus yang berdinas ke IKN. Seperti adanya tunjangan pionir, yang diperuntukan bagi PNS yang akan pindah ke IKN. Tambahan komponen itu yang nantinya bakal membuat gaji PNS di IKN lebih besar dibandingkan dengan daerah lainnya.

“Tentu kalau ditanya bagaimana dengan mereka yang ditempatkan di IKN, apakah ada tunjangan itu, tapi yang pasti hak haknya tentu berbeda dengan yang tidak di IKN,” ujar Haryomo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkominfo, Selasa (19/3/24).

Pada kesempatan yang berbeda, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan penyaluran tunjangan Pionir tersebut saat ini tengah dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Keuangan, sebelum diberikan saat pertama kali dimulainya pemindahan PNS ke IKN Bulan Juli mendatang.

“Presiden Jokowi memberikan arahan agar skema tunjangan pionir untuk ASN yang pindah ke IKN segera di detailkan. Saat ini Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan sedang merumuskan itu secara sangat detail. Akan kami kebut pembahasannya. Sehingga nanti ketika dimulainya perpindahan ASN ke IKN, skema itu langsung berjalan,” kata Anas dalam keterangan resmi. (Tom)