Prinsip Tata Kelola, Prof. Dr. Sugianto Usulkan Pemilihan Rektor PTKIN Berdasarkan Demokrasi dan Sinergitas Civitas

Must read

Kabarmetro.id, Cirebon || Pengamat dan pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Sugianto, memberikan apresiasi tinggi terhadap imbauan Menteri Agama Prof. Nazaruddin Umar terkait penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi di lingkungan Kementerian Agama.

Menurutnya, prinsip Good Governance yang disampaikan Menteri Agama harus diwujudkan bukan hanya dalam bentuk imbauan, tetapi juga dalam kebijakan konkret yang dapat meningkatkan pelayanan publik yang optimal.

“Saya sangat mendukung imbauan Menteri Agama untuk penerapan tata kelola yang baik. Namun, ini harus disertai kebijakan yang jelas dan tegas, agar tidak sekadar wacana.

Semua pihak di lingkungan Kementerian Agama, termasuk PTKIN, harus berkolaborasi demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat dengan baik,” ujar Prof. Sugianto dalam keterangannya, Senin (2/12/24).

Selain itu, Prof. Sugianto mengusulkan adanya perubahan dalam mekanisme pemilihan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Ia menilai bahwa pemilihan pimpinan PTKIN tidak seharusnya dilakukan dengan sistem seleksi terbuka seperti halnya seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Madya.

Sebaliknya, pemilihan rektor PTKIN seharusnya melibatkan mekanisme yang lebih demokratis, di mana civitas akademika dan senat universitas memiliki peran penting dalam menentukan pemimpin yang tepat.

“Pemilihan rektor PTKIN harus diserahkan kepada civitas akademika dan senat universitas. Mereka yang lebih tahu karakter dan kebutuhan perguruan tinggi tersebut. Ini adalah langkah yang lebih demokratis dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan,” kata Prof. Sugianto.

Ia juga menambahkan bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan adanya Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menjadi dasar hukum yang kuat.

Dengan adanya regulasi yang jelas, proses pemilihan rektor PTKIN dapat berjalan dengan transparan, adil, dan lebih berorientasi pada kualitas kepemimpinan yang dibutuhkan oleh perguruan tinggi.

“Regulasi yang jelas melalui PMA akan menjadi payung hukum yang menjamin agar pemilihan rektor PTKIN tidak hanya berlandaskan pada kepentingan politik, tetapi juga pada prinsip-prinsip demokrasi dan profesionalisme,” tambahnya.

Usulan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, terutama akademisi, yang berharap bahwa kebijakan ini akan membawa perubahan yang lebih baik bagi sistem pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.

Dengan adanya sinergitas antara civitas akademika dan pemerintah, PTKIN diharapkan dapat berkembang lebih profesional dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.(*)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article