LUMAJANG || Ada 4 orang yang mempunyai usaha pencucian emas di seputar aliran sungai dan tengah pemukiman terancam dilaporkan ke Polda Jatim.
Bukan tanpa sebab, insial BA warga desa grati kecamatan sumbersuko SM warga desa gesang, RL dan DD warga desa besuk ketiganya kecamatan tempeh. Kuat dugaan mereka melakukan aktivitas pencucian emas tanpa mengantongi izin dari pihak berwenang.
Sikap tegas ini diambil oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA DPD Kabupaten Lumajang, pasca klarifikasi yang dikirim dihari sebelumnya, diabaikan.
Dendik Zeldianto, Wakil Bupati LSM Lira DPD Lumajang berkata, mulanya ia bertujuan untuk meminta klarifikasi seputar aktivitas yang dilakukan insial mereka mendasari keluh masyarakat.
“Sampai saat ini, tidak ada respon dari yang bersangkutan, maka dari itu hasil koordinasi kami dengan para pihak baik internal dan eksternal, berkesimpulan akan melaporkan terkait dugaan yang ada ke Polda Jatim,” kata Dendik, Jum’at (14/11/2025).
Menurut Dendik, usaha proses pencucian emas ilegal di sungai dan ditengah pemukiman, adalah kegiatan terlarang yang merugikan negara dan lingkungan. Pelakunya menghadapi risiko hukuman pidana berat, berupa penjara dan denda yang besar, serta tuntutan lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Ada tahapan dan proses bagi para pelaku usaha dibidang tersebut. Kan kami duga, yang bersangkutan tidak melewati tahapan itu. Buktinya pasca ada aduan masyarakat, kami tindaklanjuti, bentuk tim untuk memonitor sekeliling tempat usaha, ada indikasi pelanggaran yang kuat, maka dari itu, tahap selanjutnya, pasca kami lapor ke Polda Jatim, tentu kami akan kawal prosesnya, sebagai bentuk komitmen kami dan menjaga kepercayaan warga,” imbuhnya.
Terpisah, salah satu dari mereka oknum pelaku tersebut dihubungi awak media via WhatsApp, Kamis (13/11/2025), hingga saat ini beluk merespon.
Berikut rangkuman keluh warga seputaran aktivitas usaha mereka meminta agar tindak lanjut betul – betul dilakukan, merujuk kekhawatiran akan penggunaan zat keras/kimia didalamnya.(dsr)

