LUMAJANG || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengamankan 5 (lima) orang terduga pelaku pencurian Sapi yang terjadi di area jatiroto, Kabupaten Lumajang, pada Jum’at dini hari (7/3/2026) l
Personil mendapat Informasi dari masyarakat bahwa adanya kendaraan mencurigakan Sebuah pickup warna hitam, yang diduga akan melakukan tindak pidana pencurian hewan,
Humas Polres Lumajang ipda Suprapto Saat dikonfirmasi mengatakan, personil pada waktu itu melaksanakan patroli dan mendapati mobil gran max yang mencurigakan, dan Langsung melakukan pemeriksaan.
Dan di dapati 5 (lima) orang terduka pelaku berada di bak belakang mobil tersebut, dan kedapati membawa senjata tajam jenis clurit lanjutnya.
Sehingga Personil Polres Lumajang mengamankan tersangka dan barang buktinya dan kemudian di bawah ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ujar Ipda Suprapto, saat dikonfirmasi melalui pesan watsap ke awak media, Sabtu (7/3/2026).
Dan (BB) Barang bukti yang diamankan Berupa 1 (satu) unit mobil pick up grand max warna hitam, 5 (Lima) buah senjata tajam jenis celurit.
Membawa senjata tajam merupakan tindak pidana melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun penjara, tandasnya. (dsr)

