KOTA PROBOLINGGO || Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek tanah sengketa yang berlokasi di Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kamis (14/8/2025) siang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses persidangan perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2025/PN Pbl, Asnan selaku Penggugat juga terlihat hadir.
Pemeriksaan Setempat ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Kota Probolinggo dan dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, antara lain:Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Probolinggo dan para pihak yang berkepentingan.
PS dilakukan untuk melihat langsung letak, batas, dan kondisi objek sengketa secara fisik, guna memperjelas keterangan dalam persidangan serta memastikan bahwa setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan bukti batas bidang tanah secara faktual.
Dalam keterangannya, pihak penggugat dan tergugat masing-masing menyampaikan argumentasi dan bukti pendukung di lokasi. Tim dari BPN Kota Probolinggo juga turut memberikan penjelasan teknis seputar peta bidang dan status administrasi pertanahan di area tersebut.
Pemeriksaan lapangan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar..Pihak Pengadilan Negeri Probolinggo menyampaikan bahwa hasil Pemeriksaan Setempat ini akan menjadi bagian penting dari alat pertimbangan hakim dalam memutus perkara, seiring dengan alat bukti tertulis dan keterangan saksi yang telah diajukan sebelumnya.(Choy)

