KOTA PROBOLINGGO || Pemerintah Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggop, menyelenggarakan Pembinaan LKK “ Optimalisasi Kinerja Ketua RT dan RW se Kelurahan Jati “. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Jati dan dihadiri oleh Camat Mayangan, Agus Dwiwantoro, Lurah Jati/Dedy Ristantama,Babinkamtibmas/Babinsa, Ketua TKSK serta para Ketua RT/RW se-Kelurahan Jati, Kamis (17/4/2025) pagi.
Kegiatan ini juga menghadirkan Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo,Abdul Mujib dari Fraksi PKB dan anggota Syaiful Rachman dari Fraksi PKS juga Dinas KomInfo dan TKSK sebagai narasumber. Sosialisasi bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para ketua RT dan RW dalam menjalankan tugas mereka sebagai garda terdepan pelayanan publik melalui aplikasi Poprtal Emas sekaligus perpanjangan tangan pemerintah di tingkat lokal.
Lurah Jati, Dedy Ristantama dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan ini. “RT dan RW adalah elemen penting dalam struktur pemerintahan.”
Mereka tidak hanya berperan sebagai penyambung komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan administrasi, menyelesaikan masalah sosial, dan memberdayakan masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas seperti ini sangat penting,” ujar Lurah Dedy.
Sementara itu, Camat Mayangan, Agus Dwiwantoro juga menekankan pentingnya kebersamaan dan koordinasi yang baik antar Ketua RT, RW, serta Lembaga Kemasyarakatan lainnya dalam menjalankan tugasnya. “Kolaborasi yang solid di tingkat lokal akan berdampak besar pada kesejahteraan masyarakat dan efektivitas program-program pemerintah.
“Pentingnya optimalisasi peran Ketua RT dan RW. “Kepengurusan yang aktif dan terorganisir dengan baik akan sangat membantu kelancaran pelayanan masyarakat. RT dan RW harus mampu menjadi motor penggerak dalam menyelesaikan persoalan sosial, menjaga keamanan lingkungan, dan mendukung pemberdayaan masyarakat,” jelas Agus.
Agus juga menjelaskan secara detail peran dan tanggung jawab RT dan RW berdasarkan regulasi yang berlaku. Beliau menyebutkan bahwa saat ini pedoman utama yang digunakan adalah Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Regulasi ini mengatur fungsi lembaga kemasyarakatan, termasuk RT dan RW, dalam mendukung program pemerintah, memberdayakan masyarakat, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” imbuhnya.
Sosialisasi ini dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan seluruh peserta. Banyak Ketua RT dan RW yang menyampaikan pengalaman dan tantangan yang mereka hadapi dalam melaksanakan tugas. Masalah seperti kurangnya partisipasi warga hingga minimnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi RT dan RW menjadi topik utama diskusi.
Para pesertapun. menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan dan memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi di lapangan. “Kami berharap ada pelatihan lanjutan dan dukungan dari pemerintah untuk membantu pengurus RT dan RW dalam menjalankan tugas sehari-hari,” katanya.(Choy)

