KOTA PROBOLINGGO || Diduga adanya penyimpangan dalam pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di Kota Probolinggo. Seorang anggota DPRD dari Fraksi Partai Nasdem berinisial SM dituding meminta uang senilai Rp 300 ribu kepada wali murid SMA untuk menebus sertifikat PIP yang menampilkan foto dirinya. Isu ini menjadi sorotan setelah unggahan terkait kasus tersebut menyebar luas di media sosial, Jumat (26/4/2025).
Salah satu warga Mayangan, DSA, mengaku diminta membayar saat proses awal pengurusan bantuan. “Saya diminta Rp 300 ribu untuk mengambil sertifikat, katanya itu syarat pengajuan PIP,” ujar nya
Hal serupa juga diungkapkan oleh HS wali murid siswa SMP. Ia menyebut telah diminta uang tunai sebesar Rp 80 ribu. “Sertifikat itu berisi nomor rekening penerima PIP, tapi harus bayar dulu. Di dalamnya juga ada gambar anggota dewan,” ungkapnya.
Lebih jauh, warga menduga adanya pungutan tidak resmi dalam pengisian formulir daftar ulang penerima bantuan. Sertifikat yang dibagikan memuat rekening tertentu yang disebut-sebut sebagai tempat pembayaran. Anehnya, dana bantuan belum juga diterima penerima manfaat hingga kini.
Menanggapi tudingan tersebut, SM membantah keras. Ia menegaskan bahwa tahun ini tidak ada distribusi PIP karena kuota sudah berkurang. “Kuota dikurangi 3.000. Itu program tahun lalu, bukan sekarang,” tulisnya melalui pesan singkat melalui Wa kepada wartawan.
Sementara itu,Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, H. Abdul Mujib, menyayangkan adanya dugaan laporan pungli. Ia memastikan bahwa proses pengajuan PIP seharusnya tidak dipungut biaya apapun. “Saya bantu 1.400 siswa tanpa meminta uang. Ini bantuan pusat, bukan untuk diperjual-belikan,” jelas Mujib.
Terkait permasalahan tersebut,pihak kepolisian belum memberikan keterangan soal penanganan dugaan pungli ini. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti adanya pemberitaan yang beredar demi menjaga integritas program pendidikan.(Choy)

