Komposisi dan pimpinan AKD harus memuat paling sedikit 30 persen anggota perempuan
JAKARTA || Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan komposisi anggota maupun pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI wajib mengakomodasi keterwakilan perempuan secara berimbang dan merata di tiap fraksi. Putusan ini dinilai memperkuat upaya kesetaraan gender di lembaga legislatif.
Ketentuan itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta pakar kepemiluan Titi Anggraini.
“Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
AKD yang dimaksud mencakup Badan Musyawarah (Bamus), komisi-komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan panitia khusus (pansus).
Berimbang dan Tidak Terpusat
Dalam pertimbangannya, MK menilai keterwakilan perempuan yang berimbang di setiap AKD akan memperkuat peran perempuan dalam memperjuangkan hak-hak kaum perempuan di semua bidang kehidupan bernegara.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, keseimbangan gender di parlemen tidak cukup diwujudkan melalui daftar calon legislatif semata, tetapi juga harus tercermin dalam struktur internal DPR. “Kehadiran perempuan dalam semua AKD memberi ruang bagi perspektif perempuan untuk ikut membentuk kebijakan nasional,” ujarnya.
Saldi menambahkan, fraksi perlu memastikan penugasan anggota perempuan di tiap AKD dilakukan secara proporsional. Jika suatu fraksi memiliki lebih dari satu perwakilan di AKD tertentu, sedikitnya 30 persen di antaranya harus perempuan.
Selain itu, perempuan tidak boleh hanya ditempatkan di komisi-komisi yang berhubungan dengan isu sosial, perlindungan anak, atau pemberdayaan perempuan, tetapi juga di komisi ekonomi, hukum, energi, hingga pertahanan. “Bamus DPR juga harus melakukan evaluasi berkala untuk menilai keseimbangan gender di setiap AKD,” katanya.
Pemaknaan Baru UU MD3
Melalui putusan ini, MK memberikan tafsir baru terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Pasal-pasal tersebut kini ditafsirkan “dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi”. Selain itu, MK juga menegaskan, pimpinan AKD wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Mahkamah menilai, ketiadaan ketentuan kuota perempuan dalam posisi pimpinan AKD selama ini bertentangan dengan konstitusi. Penegasan ini sekaligus selaras dengan komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yang menempatkan kesetaraan gender sebagai salah satu target utama.
Dengan putusan tersebut, DPR diharapkan segera menyesuaikan aturan internalnya agar komposisi perempuan di semua alat kelengkapan dewan tidak lagi bersifat simbolik, melainkan substantif dan setara dalam proses pengambilan keputusan. (ihd)

