BANDARLAMPUNG || Bandarlampung masih diselimuti kabut tipis, ketika tim Siber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan penggerebekan senyap di tiga lokasi berbeda. Satu per satu, tiga orang—yang diduga admin dan anggota aktif grup Facebook bertajuk Gay Lampung—dibekuk dan digelandang ke Markas Polda. Mereka dituding menyebarkan konten bermuatan pornografi dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Dery Agung Wijaya, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas daring sejumlah akun di media sosial. “Kami mendapat laporan tentang grup-grup seperti Gay Lampung dan Gay Bandarlampung yang diduga menyebarkan konten berunsur pornografi,” ujar Dery saat memberikan keterangan pers, Senin (7/7) siang di Bandung.
Dari hasil patroli siber, tim menemukan sejumlah unggahan yang dianggap melanggar norma kesusilaan dan regulasi digital. Pihak kepolisian menyita gawai milik ketiga tersangka serta mengamankan akses ke beberapa akun media sosial yang dikelola mereka. “Grup tersebut memiliki sekitar 16.000 anggota. Tapi kami belum bisa pastikan siapa saja identitas para pengikutnya,” ujar Dery.
Ketiga orang yang ditangkap memiliki peran yang berbeda: satu bertindak sebagai administrator grup, dua lainnya disebut kerap menyebarkan konten yang diduga bermuatan pornografi. Mereka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE serta UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Namun, penangkapan ini segera memantik diskursus yang lebih luas. Sejumlah aktivis hak asasi manusia mengingatkan bahwa penegakan hukum berbasis pasal karet UU ITE sering kali menyasar kelompok rentan, termasuk komunitas LGBTQ.
“Polda boleh saja bicara soal pornografi, tapi apakah benar hanya itu yang jadi motif penindakan?” ujar Damar Juniarto, Direktur Eksekutif SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), ketika dihubungi Tempo, Selasa (8/7). Menurut Damar, negara semestinya menjamin hak warga untuk berekspresi dan berkumpul di ruang digital, sepanjang tidak melanggar hukum secara objektif dan adil. “Masalahnya, sering kali pemidanaan seperti ini dipengaruhi sentimen moralitas.”
Laporan SAFEnet 2024 mencatat, dari 168 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di dunia maya, 24 di antaranya melibatkan orientasi seksual atau ekspresi gender non-normatif. Dalam sejumlah kasus, aparat kerap menggunakan pendekatan penggerebekan dan penangkapan terlebih dahulu sebelum menyampaikan edukasi atau pemberitahuan hukum yang memadai.
Sosiolog Universitas Lampung, Yusdianto, juga menilai bahwa pendekatan represif terhadap komunitas daring bisa menjadi bumerang. “Alih-alih menyelesaikan masalah, tindakan seperti ini berisiko memperkuat stigma dan mendorong kelompok-kelompok tersebut untuk lebih tertutup dan susah dijangkau dalam dialog sosial,” ujar Yusdianto.
Polda Lampung belum merilis hasil penyidikan lebih lanjut, termasuk klasifikasi konten yang dianggap pornografi dalam grup tersebut. Hingga kini, belum ada keterangan apakah materi yang dipersoalkan merupakan konten eksplisit atau hanya obrolan antaranggota.
Di tengah seruan keterbukaan informasi dan perlindungan privasi digital, langkah aparat ini menjadi pengingat bahwa ruang daring tak lepas dari pengawasan dan penegakan hukum. Namun, sebagaimana diingatkan para pegiat sipil, keadilan digital juga menuntut kesetaraan perlakuan hukum dan penghormatan atas hak asasi setiap warga—apa pun orientasi seksual mereka. (rih)

