BerandaNewsMediasi Ketiga Kalinya, DPC KSPI Siap Perjuangkan Nasib Eks...

Mediasi Ketiga Kalinya, DPC KSPI Siap Perjuangkan Nasib Eks Karyawan

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO – Sejumlah eks karyawan Pabrik Kecap PT Sinar Mas Surya Sejahtera kembali mendatangi Kantor Disperinaker. Mereka datang untuk menyampaikan persoalan yang sama yaitu soal pesangon mereka.
Dihadapan Kepala Disperinaker,Budi Wirawan,pada mediasi ketiga kalinya ini, para eks karyawan menjelaskan maksud kedatangannya usai gelar mediasi beberapa waktu lalu bersama Wakil Ketua I,DPRD Kota Probolinggo. Hadir pula Kepala Bidang Hubungan Industrial Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HI Jamsotek), Ketua DPC KSPSI Kota Probolinggo, Donald Vinolio Boy. Sedangkan pihak PT Sinar Emas Surya Sejahtera tidak hadir.

Kepala Disperinaker, Budiono Wirawan, menjelaskan bahwa pertemuan ketiga kalinya ini tidak bisa dihadiri pihak perusahaan. Dalam surat yang dikirimkan pihak perusahaan, mereka menjelaskan bahwa mereka telah memenuhi hak dan kewajiban mereka, bahkan melebihi dari ketentuan yang berlaku.

“Pada saat saya menerima surat ini, saya sedikit memaksa pihak perusahaan agar tetap datang, namun yang bersangkutan menjelaskan bahwa mereka tidak mendapatkan perintah dari perusahaan untuk datang,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPC KSPSI Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy menegaskan, bahwa masalah ini telah diserahkan ke KSPSI. Oleh karena itu, langkah selanjutnya, pihak KSPSI akan mengirimkan surat langsung ke perusahaan induk, yakni Sinarmas Group di Semarang, sesuai dengan rekomendasi dari pertemuan pagi ini.
Donal juga menegaskan bahwa data dan bukti yang dimiliki mantan karyawan, baik berupa kartu BPJS maupun rekening koran gaji dari tahun 2016 hingga 2018, sangat kuat untuk diuji dalam persidangan saat masalah ini terus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Namun kami berharap tidak sampai ke meja hijau karena pengalaman terakhir kami mendampingi sengketa di PT Sulindo baru saja selesai setelah 2,5 tahun berlalu. Tentu saja, itu akan memakan banyak tenaga dan waktu, baik bagi kami maupun perusahaan. Jadi, kami tak ingin sampai ke sana, meskipun data yang dimiliki eks karyawan sangat kuat untuk diuji di pengadilan,” katanya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tenaga Kerja, beberapa pasal termasuk Pasal 156 menjelaskan bahwa jika dalam kurun waktu tiga tahun secara berturut-turut tidak ada penandatanganan kontrak dalam kurun waktu tertentu atau PKWT, maka karyawan tersebut secara otomatis menjadi karyawan tetap.

“Dan sejauh ini mulai dari tahun 2016 hingga tahun 2023 selama mereka bekerja tidak pernah menandatangani surat perjanjian kontrak apapun. Artinya mereka terhitung sebagai pekerja tetap,” imbuhnya.

Oleh karenanya, lanjut Donal, pihak perusahaan tidak lagi memberikan taliasih, melainkan harus memberikan hak dan kewajiban kepada eks karyawan sesuai dengan perhitungan yang telah diatur dalam undang-undang,” tegasnya
Kuasa Hukum,Eks Karyawan, Agus Rudiyanto Gafur, merasa kecewa atas tindakan pihak perusahaan yang seolah tidak menghargai undangan Dipernaker juga eks karyawan yang ada.

Di samping itu, dalam surat pemberitahuan yang disampaikan pihak perusahaan kepada Disperinaker, pihak perusahaan tidak menjelaskan masalah terkait selisih yang telah dibahas sebelumnya. Selain itu, surat tersebut juga tidak dilengkapi dengan setempel resmi dari perusahaan,”terang Rudy.(Choy)