Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Buntu, Penggugat Ancam Laporkan Mahfud MD

Must read

Penggugat ijazah Jokowi mengancam akan melaporkan Mahfud MD ke pihak berwenang. (Radar Solo)

SOLO || Upaya mediasi gugatan perdata terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menemui jalan buntu. Kedua pihak tetap bersikeras pada pendirian masing-masing dalam pertemuan mediasi kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (7/5/2025).

Tim kuasa hukum penggugat bersikukuh agar Presiden Jokowi menunjukkan ijazah asli yang dipersoalkan, sementara pihak tergugat menolak tuntutan tersebut dengan alasan gugatan tak berdasar hukum. Proses mediasi berlangsung terpisah selama masing-masing 30 menit dan dipimpin oleh Adi Sulistiyo, Guru Besar Bidang Kependataan Universitas Sebelas Maret (UNS).

Kuasa Hukum Penggugat, Andika Dian Prasetyo, menyatakan bahwa mediasi tak menghasilkan titik temu dan pihaknya tidak berniat mencabut gugatan. “Mediasi ini hanya sarana saran dan gambaran, bukan putusan hukum. Kami akan tetap lanjut ke pokok perkara,” ujar Andika.

Salah satu penggugat, M. Taufiq, juga menyampaikan rencana untuk melaporkan Mahfud MD ke pihak berwenang. Hal itu dipicu oleh pernyataan Mahfud yang menyebut gugatan tersebut tidak akan diterima majelis hakim. “Sebagai mantan Menko dan akademisi, seharusnya beliau tidak membuat komentar yang bisa dianggap mengintervensi proses hukum,” ucap Taufiq.

Sementara itu, kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menilai tuntutan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia berargumen bahwa keputusan pejabat negara sah menurut hukum administrasi selama belum dibatalkan secara hukum. “Apa yang mereka tuntut tidak berdasar hukum. Keputusan Pak Jokowi sah sampai terbukti sebaliknya,” ujarnya.

Irpan juga membela ketidakhadiran Jokowi dalam proses mediasi, dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 yang memperbolehkan kuasa hukum mewakili prinsipal. “Pak Jokowi telah memberikan kuasa penuh kepada saya, termasuk untuk memutuskan apakah ada perdamaian atau tidak,” katanya.

Hasil mediasi akan disampaikan secara resmi kepada majelis hakim pada 14 Mei 2025 mendatang. Dengan deadlock ini, sidang perkara pokok diperkirakan akan segera digelar kembali. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article