SERANG || Mediasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan narapidana Cepi Sayfudin terhadap Lapas Kelas IIA Serang berakhir deadlock. Perkara pun berlanjut ke persidangan.
Mediasi digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (16/4/2026). Kuasa hukum penggugat, Andi Hadi,SH, Robi,SH,MH dan H.Sahra, SH menyebut pihak tergugat menolak gugatan yang diajukan kliennya.
“Hasil mediasi gagal atau deadlock. Mereka menolak gugatan kami,” kata Andi kepada wartawan usai mediasi tersebut.
Andi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan bukti dan fakta hukum untuk persidangan.
“Perkara akan lanjut ke sidang. Kami akan mengungkap fakta-fakta hukum di persidangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, gugatan bermula dari tidak diberikannya hak pembebasan bersyarat (PB) dan remisi kepada kliennya oleh Lapas Kelas IIA Serang.
Menurutnya, Cepi telah menjalani pidana sejak 12 Januari 2019 dan saat ini menjalani hukuman tambahan subsider uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Andi menyebut kliennya telah menjalani dua pertiga masa pidana. Pada Oktober 2022, Cepi mengajukan pembebasan bersyarat melalui Lapas ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Namun, usulan tersebut baru mendapat jawaban pada 25 Agustus 2025. Dalam jawaban itu disebutkan Cepi tidak bisa mendapatkan hak integrasi karena masih menjalani subsider.
“Keputusan itu tidak adil karena menghilangkan hak klien kami,” ujarnya.
Andi berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Serang mengabulkan gugatan yang diajukan.
Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan maladministrasi ke Komisi III DPR RI.
“Sebelumnya sudah kami adukan ke Ombudsman. Selanjutnya akan disampaikan ke Komisi III DPR RI,” pungkasnya.
Dalam mediasi, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diwakili Rangga, serta Kanwil Kemenkum dan Lapas Banten diwakili Rudi bersama sejumlah staf menyampaikan resume yang sama, tapi ditolak kuasa hukum penggugat.(ren)

