LUMAJANG || Pasca mendapat pengaduan dari orang tua korban lembaga swadaya masyarakat GMPK melakukan investigasi lapangan. Mendatangi rumah terduga pelaku persetubuhan tersebut (12/4). Ditemukan fakta mengejutkan yaitu pengakuan pelaku didepan orang tuanya dan keluarga korban, Jum’at (17/4/2026).
Korban sebut saja bunga 16 tahun warga desa penanggal menuturkan apa yang telah dialaminya dengan pelaku. Diceritakan secara gamblang bahwa dirinya disetubuhi oleh (FRL) warga tambahrejo kecamatan Candipuro kabupaten Lumajang. Kejadian bermula saat bunga masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) diduga berlanjut sampai dia SMP.
“Saya digauli mulai SD sekitar 5 kali dan dua kali dilakukan dirumah (FRL) saat rumah kondisi sepi karena orang tuanya kerja. Bahkan yang kedua kali disaksikan oleh teman saya, selanjutnya dikos nya dan beberapa tempat berbeda,” ungkapnya.
Hal tersebut diaminkan oleh FRL (20) yang mengakui didepan keluarganya dan orang tua korban bahwa dirinya telah menyetubuhi bunga. Dirinya mengakui kalau perbuatan bejat tersebut dilakukan dirumahnya saat bunga masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) sebanyak 2 kali dan ditempat lain beberapa kali.
“Saya akui telah menyetubuhi bunga saat masih sekolah SD dan berlanjut. Bahkan awalnya kami lakukan dirumah saya sebanyak 2 kali saat orang tua pergi ke desa Gesang selebihnya dibeberapa tempat yang berbeda,” tuturnya.
Pengakuan keduanya membuat kaget kedua orang tua mereka, bahkan ibu dar FRL sempat Shok dan menangis sejadi jadinya. Disatu sisi orang tua bunga sangat terpukul dan merasa tidak terima karena menyangkut masa depan anak dan aib keluarganya. Dengan pendampingan GMPK akan melaporkan peristiwa tersebut kepada perlindungan perempuan dan anak (PPA) polres Lumajang.
Dendik Zeldianto ketua DPD GMPK Lumajang akan mengawal prosesnya sampai tuntas dan akan berkirim surat kepada Komnas perlindungan anak Indonesia (KPAI). Karena perbuatan tersebut dikatagorikan pelanggaran sesuai yang tertuang dalam UU no.35 tahun 2014 jo UU no 17 tahun 2016 pasal 81 tentang perlindungan anak dengan acaman penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5.000.000.000.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas dan akan berkirim surat kepada KPAI. Karena menyangkut kehormatan dan masa depan korban,” pungkasnya.

