Larangan Pemasangan Tiang Wifi-Kabel Internet Tanpa Izin, Warga Proaktif Untuk Lapor

Must read

KOTA PROBOLINGGO || Maraknya pemasangan tiang wifi dan kabel provider internet tanpa izin, mulai mendapatkan perhatian Pemkot Probolinggo. Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan pemasangan di wilayah Kota Probolinggo, tanpa izin.

Surat Edaran ini dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo

Dalam surat tersebut dijelaskan, agar seluruh Lurah, RW, maupun RT agar tidak memberikan izin atau persetujuan terhadap kegiatan pemasangan kabel internet, baik di ruang milik jalan, maupun di ruang manfaat jalan, sebelum yang bersangkutan mendapat Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) terkait pemakaian sebagian badan jalan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Pemasangan kabel tanpa izin itu berpotensi mengganggu ketertiban, keamanan, kenyamanan, keselamatan masyarakat, serta merusak estetika kota,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo M. Abbas, Kamis (15/5/2025).

Dalam Surat Edaran itu, DPMPTSP meminta seluruh Lurah, Ketua RW, hingga Ketua RT di seluruh wilayah Kota Probolinggo untuk tidak memberikan izin atau persetujuan terhadap pemasangan kabel jaringan internet.Baik di ruang milik jalan maupun ruang manfaat jalan, selama provider belum mengantongi izin resmi.

Abbas menambahkan, selama ini banyak provider hanya mengandalkan izin dari Ketua RT/RW setempat. Tanpa berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait.

“Padahal, seharusnya mereka terlebih dahulu mengajukan izin usaha melalui OSS. Setelah itu, akan diverifikasi dan mendapatkan rekomtek dari Dinas PUPR-PKP. Namun, hingga kini belum ada,” jelas Abbas.

Abbas juga meminta masyarakat lebih proaktif untuk mempertanyakan kelengkapan izin kepada petugas provider bila terdapat aktivitas pemasangan kabel di lingkungan sekitar.(Choy)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article