Kabarmetro.id, Kota Probolinggo || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo.resmi membuka pendaftaran Cawali dan Wawalikota Tahun 2024.
Pendaftaran dibuka selama tiga hari mulai, Selasa – Kamis (27-29 Agustus 2024). Untuk hari Selasa dan Rabu pendaftaran dibuka jam 08:00 WIB – 16.00 WIB. Sementara pada hari Kamis berlangsung dari 08:00 WIB sampai jam 23:59 WIB, Minggu (25/8/24).
“ Hal itu mengacu pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” terang Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal.
Lokasi pendaftaran beralamat di Kantor KPU Kota Probolinggo Jalan Panglima Sudirman No 514, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Probolinggo, di antaranya berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
Kemudian berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
“Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Radfan.(Advertorial)





