JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kronologi pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi dalam pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan perdana Yaqut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025), selama hampir tujuh jam, mulai pukul 09.22 hingga 16.20 WIB.
“Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana kepada Yaqut dari pembagian kuota tambahan tersebut.
KPK sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Dua hari kemudian, KPK menyebutkan penghitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memperkirakan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun. Tiga orang, termasuk Yaqut, juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam alokasi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Kuota dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan 92 persen untuk haji reguler. (rih)

