JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania, menerima uang Rp3,5 miliar dari pengusaha batu bara Rudy Ong Chandra. Uang tersebut terkait proses perpanjangan enam izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim pada 2014–2015.
“Terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara ROC dan DDW. Dalam pertemuan itu, IC diminta mengantarkan amplop berisi Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura. Selain itu, ROC memerintahkan SUG menyerahkan uang Rp500 juta kepada DDW,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Rudy Ong diketahui merupakan pemegang 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal serta komisaris di sejumlah perusahaan, antara lain PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Baik Rudy Ong maupun Dayang Donna telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.
Alur Suap Perpanjangan IUP
Menurut KPK, pada Juni 2014 Rudy Ong memberi kuasa kepada makelar berinisial SUG untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi. Proses itu kemudian dilanjutkan oleh koleganya, IC. Dalam pengurusan izin, IC dan Rudy Ong sempat menemui Gubernur Awang Faroek di rumah dinasnya.
Sebagai biaya pengurusan, ROC mengirim Rp3 miliar, termasuk untuk IC. Uang tersebut dialirkan ke pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, antara lain Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo, yang kala itu menjabat Kepala Seksi Pengusahaan, serta Rp50 juta kepada Amrullah, Kepala Dinas ESDM.
Pada awal 2015, Dayang Donna, yang disebut KPK sebagai anak Awang Faroek, ikut menanyakan perkembangan perpanjangan izin tersebut. Belakangan, Dayang Donna disebut meminta biaya Rp3,5 miliar agar IUP bisa diterbitkan.
Penyerahan Dokumen
Setelah uang diserahkan, Rudy Ong melalui IC menerima surat keputusan (SK) perpanjangan enam IUP. Dokumen itu diberikan oleh Dayang Donna melalui seorang pengasuh anak yang bekerja di rumahnya.
KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus ini pada 19 September 2024, dengan menetapkan tiga tersangka: Awang Faroek Ishak (AFI), Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Awang Faroek wafat pada 22 Desember 2024, sehingga proses hukum kini berlanjut terhadap dua tersangka lainnya. (rih)

